Pro Kontra Hakim Perempuan di Indonesia - JIHAD ILMIAH
Headlines News :
Home » » Pro Kontra Hakim Perempuan di Indonesia

Pro Kontra Hakim Perempuan di Indonesia

Written By Guruku Kyai Bukan Mbah Google on Kamis, 01 Maret 2012 | 11.45


Dilansir di media KOMPAS.COM Minggu, 26 Februari 2012
 
Judul : Kontroversi Hakim Perempuan pada Peradilan Islam di Negara-negara Muslim
Penulis : Dr Hj Djazimah Muqoddas SH M.Hum
Penerbit : LKiS, Yogyakarta
Cetakan: I, Maret 2011
Tebal : xxix+297 halaman
Peresensi : Abdul Aziz MMM


 Penafsiran terhadap teks keagamaan yang timpang dan kebiasaan sosial tradisional masyarakat telah menimbulkan bias terhadap kedudukan gender. Disadari atau tidak, bahwa laki-laki dianggap lebih unggul (superior) dari pada perempuan. Perempuan dianggap lemah kemampuannya (subordinat), sehingga tidak layak mengisi fungsi-fungsi di lapangan sosial.
Kuatnya budaya patriarkat dalam masyarakat, terutama Islam, menimbulkan tindakan diskriminatif terhadap kaum perempuan. Hal tersebut disebabkan faktor-faktor dogmatis dibarengi dengan penafsiran yang kurang memihak terhadap perempuan. Imbasnya, hak-hak terhadap perempuan terbelenggu, baik dalam ranah keluarga, pemikiran, ekonomi, tradisi sosial, budaya, maupun politik dan sistem hukum.
Diskursus mengenai kiprah perempuan sebagai hakim di pengadilan Islam, acap kali menuai kontroversi di berbagai Negara muslim, seperti Negara Sudan, Malaysia, Pakistan, dan Indonesia.. Perempuan dinilai tidak pantas untuk terjun di wilayah publik, terutama jabatan pemerintahan. Hal itu dipengaruhi oleh kuatnya budaya patriarkat dalam masyarakat.
Akibatnya, hak-hak perempuan terbelenggu, baik dalam ranah ekonomi, budaya, politik dan sistem hukum. Pertanyaannya, benarkan agama Islam membatasi hal-hak kaum hawa, serta melarangnya untuk ikut andil dalam kancah politik dan hukum?
Buku Kontroversi Hakim Perempuan pada Peradilan Islam di Negara-negara Muslim, karya Dr Hj Djazimah Muqoddas SH M.Hum, memberi jawaban yang tepat seputar hak dan kewajiban bagi kaum hawa. Sehingga buku ini dapat menjadi referensi sarana komunikasi dan wacana ke-islam-an yang selalu berkembang dan begitu komplek di negeri ini.
Secara de facto, banyak umat Islam yang menentang serta mendgoma kaum hawa tidak pantas, bahkan dikatakan haram untuk menjadi politikus apa lagi menjadi hakim di pengadilan.
Penulis, merasakan bahwa kedudukan hakim perempuan, terutama di Indonesia, masih belum bisa diterima secara maksimal oleh masyarakatnya. Hal itu sudah dirasakan Djazimah penulis buku ini, dari hasil diskursus tentang hakim perempuan.
Djazimah memandang ada beberapa kelompok masyarakat indonesia dalam menanggapi kedudukan hakim perempuan. pertama ada masyarakat yang membolehkannya seorang wanita menjadi hakim, tapi dalam hal tertentu saja (middle theory). Ada yang melarang wanita menjadi hakim (grand theory). Dan ada yang menerimanya dalam semua aspek (applicative theory). Dalam konteks ini ketidakadilan dirasakan oleh kaum hawa.
Dengan hadirnya buku ini, penulis mencoba menengahi berbagai pro kontr, serta membuka cakrawala pengetahuan pembaca. Tidak tanggung-tanggung, penulis buku ini mengambil berbagai referensi dari al-quran dan berbagai ilmuwan dunia, baik fuqoha, ulama, pemikir barat serta ahli hukum.
Sebagai buku pegangan, buku ini dirasa cukup untuk menjawab berbagai problem mengenai kontroversi kedudukan hakim perempuan di Indonesia. Di samping itu, buku ini juga sangat bagus untuk dibaca oleh semua kalangan, baik akademisi, praktisi hukum, aktivis jender, maupun masyarakat umum terutama bagi mereka yang masih bingung mengenai kedudukan hakim perempuan di indonesia.
Buku ini memuat kandungan yang sangat kaya akan khazanah pemikiran, tidak hanya dengan analisis teori kebijakan hukum, tetapi dilengkapi dengan khazanah dialektika dari pemikir-pemikir Barat dan ulama muslim serta pengalaman pribadi penulis buku sebagai seorang hakim perempuan sehingga kita tidak lagi terjebak dalam pola pikir diskriminatif gender.

*)Peresensi: Abdul Aziz MMM
Pengelola  Renaisant Institute Tinggal di Yogyakarta

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Kenalin Saya

Foto saya
GURUKU KYAI BUKAN MBAH GOOGLE Belajarlah agama kepada guru yang sanad keilmuannya sampai kepada Rasulullah. Belajar langsung dengan bertatap muka kepada guru fadhilahnya sangat agung. Dikatakan bahwa duduk di majelis ilmu sesaat lebih utama daripada shalat 1000 rakaat. Namun jika hal itu tidak memungkinkan karena kesibukan yang lain, maka jangan pernah biarkan waktu luang tanpa belajar agama, untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun tetap harus di bawah pantauan atau bimbingan orang yang ahli. HATI-HATI DENGAN GOOGLE Jika anda suka bertanya hukum kepada mbah google, pesan kami, hati-hati karena sudah banyak orang yang tersesat akibat tidak bisa membedakan antara yang salaf dengan yang salafi. Oleh karena itu untuk membantu mereka kaum awam, kami meluncurkan situs www.islamuna.info sebagai pengganti dari google dalam mencari informasi Islam. Mulai sekarang jika akan bertanya hukum atau info keislamna, tinggalkan google, beralihlah kepada Islamuna.info Googlenya Aswaja.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. JIHAD ILMIAH - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template