Dilansir di Kabar Madura 3 Desember 2014
Judul buku: Syarah UUD 1945
Penulis: Masdar Farid Mas’udi
Penerbit: Alvabet
Cetakan: 2013
Tebal: 294 hlm
Oleh:
Abdul Aziz Musaihi M.M. S.H.I
Indonesia dikenal sebagai negara dengan
ciri masyarakat yang religius. Keyakinan keagamaannya sangat kuat bahkan sangat mempengaruhi norma, nilai,
budaya, dan perilaku keseharian pemeluknya.
Konstitusi Negara kita sendiri secara tegas mengakui kekentalan religiusitas tersebut. Pasal 29 ayat (1) menyatakan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ayat (2) menyatakan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya.
Buku Syarah UUD 1945 Perspektif Islam karya Masdar Farid Mas’udi yang hadir ditengah-tengah kita ini dapat dipahami sebagai upaya menghadirkan harmonisasi ayat konstitusi UUD 1945 sebagai sumber hukum Negara dengan ayat agama, dalam hal ini Islam.
Konstitusi Negara kita sendiri secara tegas mengakui kekentalan religiusitas tersebut. Pasal 29 ayat (1) menyatakan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ayat (2) menyatakan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya.
Buku Syarah UUD 1945 Perspektif Islam karya Masdar Farid Mas’udi yang hadir ditengah-tengah kita ini dapat dipahami sebagai upaya menghadirkan harmonisasi ayat konstitusi UUD 1945 sebagai sumber hukum Negara dengan ayat agama, dalam hal ini Islam.
Titik temu ayat konstitusi dan
ayat agama seperti tejabarkan dalam buku ini sebenarnya bertitik tolak pada
ajaran bersama bahwa bernegara itu sama pentingnya dengan beragama. Memperkuat negara
sama pentingnya dengan memperkuat agama, dan toleransi saudara sebangsa sama
pentingnya dengan toleransi sesama antar pemeluk agama yang dianut masyarakat
Indonesia.
Untuk menguatkan budaya sadar
berkonstitusi, umat Islam di Indonesia perlu diberi penjelasan tentang konteks
isi konstitusi dengan nash-nash dan dalil-dalil dari sumber primer ajaran Islam
(al-Qur’an dan Sunah) seperti yang disajikan dalam buku
ini. Karena sampai saat ini, meskipun jumlahnya sangat sedikit, masih ada saja
orang-orang Islam yang menganggap bahwa konstitusi negara kita UUD 1945 tidak
sesuai dengan ajaran Islam, sehingga perlu diganti.
Ada sebuah disertasi tentang
gerakan “ Islam Syariat” yang ditulis Haedar Nashir dalam meraih Doktornya di pasca sarjana UGM, menyebutkan bahwa
sampai saat ini masih ada sekurang-kurangnya tiga gerakan resmi yang bersifat
terbuka memperjuangkan formalisasi syariat Islam, bahkan menjadikan Indonesia
sebagai Negara Islam.
Pertama, Hizbut Tahrir (HTI), merupakan organisasi yang secara terbuka
memperjuangkan Indonesia menjadi Negara Islam. Kedua, Majlis Mujahidin Indonesia
(MMI) yang memperjuangkan berlakunya hukum Islam Menjadi hukum nasional tanpa
harus menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. Ketiga, Komite Persiapan
Pemberlakuan Syari’at Islam (KPPSI) Sulawesi Selatan memilih jalan realistis
dengan memperjuangkan berlakunya syariat Islam melalui berbagai Peraturan
Daerah (Perda) dengan memanfaatkan peluang otonomi daerah yang dibuka secara
luas.
Namun gerakan-gerakan formalisasi
hukum Islam tersebut kandas, karena pendukungnya dari kalangan Islam
minoritas. Mayoritas umat Islam, terutama ormas-ormas besar Islam seperti NU
dan Muhammadiyah, tidak setuju dengan gagasan tersebut. Bagi sebagian besar
ulama dan umat Islam, bahwa negara
Indonesia dengan dasar Pancasila merupakan pilihan yang sudah final dan sama
sekali tidak bertentangan dengan akidah maupun syari’at Islam.
Namun demikian, sebagai pengikut
paham mayoritas umat Islam tidak perlu melarang apalagi memusuhi
gerakan-gerakan politik yang bertujuan memformalisasikan Islam di Indonesia.
Asalkan gerakan-gerakan tersebut dilakukan secara demokrasi dan fair seperti
yang mereka lakukan selama ini. Bagaimanapun ekspresi atas aspirasi tersebut
adalah hak konstitusional mereka yang juga merupakan anak bangsa. Hanya saja
perlu dijelaskan secara demokratis dan fair juga. Bahwa pilihan final atas NKRI
yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 tidaklah bertentangan dengan akidah dan
syari’at Islam.
Buku ini sangat menarik karena mampu memberikan rujukan
dalil-dalil untuk hampir
semua ketentuan yang dimuat di dalam UUD 1945. Dari buku ini dapat disimpulkan
bahwa kandungan konstitusi Negara kita itu islami. Ini berarti bahwa Indonesia dengan dasar
Pancasila dan UUD 1945 adalah negara yang islami, tetapi bukan Negara Islam.
Negara islami adalah Negara yang secara resmi tidak menggunakan nama dan simbol-simbol Islam, tetapi
substansinya mengandung nilai-nilai substantif ajaran Islam, seperti kepemimpinan yang adil,
amanah, demokratis, menghormati hak asasi manusia dan sebagainya.
Pilihan atas model Islami dengan
cara pemuatan nilai substantive ajaran Islam seperti ini untuk konteks
Indonesia sekurang-kurangnya mempunyai dua argument. Pertama, di dalam al-Qur’an dan al-Hadis
tidak ada keharusan bagi umat Islam untuk membentuk negara Islam. Yang penting
bagi kaum muslim adalah adanya Negara yang melindungi dan menjamin kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai
dengan ajaran Islam. Disini berlaku kaidah Ushul Fikih al-‘Ibratu fil Islam bil Jauhari La
bil Madthari, bahwa yang penting
dalam memperjuangkan syiar Islam itu adalah menanamkan nilai substantif ajaran Islam dan bukan
mengibarkan formalitas simboliknya.
Kedua, tokoh-tokoh Islam
Indonesia pada masa lalu sudah pernah memperjuangkan melalui jalur
kostitusional dan demokratis untuk menawarkan agar Indonesia dibangun dengan
dasar Islam. Namun, hasil
kesepakatan bangsa yang diperoleh melalui pergumulan politik yang juga
demokratis itu adalah
membangun negara Indonesia
berdasarkan Pancasila.
Kesepakatan itulah yang harus kita terima sebagai kesepakatan luhur yang
harus dijaga dan dilaksanakan secara konsekuen. Disini dapat berlaku kaidah
Ushul Fikih Maalaa Yudraku Kulluhu Laa Yudraku Kulluhu,. Bahwa memperjuangkan berlakunya seluruh ajaran
Islam tetapi tidak berhasil maka lakukanlah hal-hal yang masih mungkin
dilakukan dan diterapka, bukan meninggalkan sama sekali kemungkinan yang masih
tersedia.
*)Peresensi:
Abdul Aziz Musaihi M.M. S.H.I
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !