Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja - JIHAD ILMIAH
Headlines News :
Home » » Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja

Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja

Written By Guruku Kyai Bukan Mbah Google on Kamis, 23 Februari 2017 | 03.18



Sebenarnya Bagaimanakah hukum berpindah-pindah dalam mengikuti pendapat madzhab, semisal penganut madzhab Syafi’i memilih atau mengikuti qaul yang ringan dari qaul atau pendapat selain dari madzhab Imam Syafi’i atau sebaliknya?

Dalam menjawab seperti ini para Ulama melalui kitab kuningnya memerinci berdasarkan alasannya yaitu:

1 Fasiq, apabila untuk mencari kemudahan-kemudahan hukum saja. Keterangan kitab Fathu al-Mu’in halaman 138

فَائِدَةٌ) إِذَا تَمَسَّكَ اْلعَامِيْ ِبمَذْهَبٍ لَزِمَهُ مُوَافَقَـتُهُ وَإِلاَّ لَزِمَهُ التَمَذْهُبَ بِمَذْهَبٍ مَعَيَّنٍ مِنَ اْلأَرْبَعَةِ لاَ غَيْرِهَا ثُمَّ لَهُ وَإِنْ عَمِلَ بِاْلأَوَّلِ َاْلإِنْتِقاَلَ إِلىَ غَيْرِهِ باِلْكُلِّيَةِ أَوْ فِي الْمَسَائِلِ بِشَرْطٍ أَنْ لاَ يَتَتَبَّعَ الرَّخَصَ بِأَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ مَذْهَبٍ بِاْلأَسْهَلِ مِنْهُ فَيَفْسُقُ بِهِ عَلَى اْلأَوْجَهِ

(Faidah) jika orang awam berpegang teguh pada suatu madzhab maka wajib mengikutinya, jika tidak atau berpindah madzhab maka wajib mengikuti madzhab yang jelas dari salah satu madzhab empat (madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) tidak kepada madzhab yang lainnya, jika orang awam yang sudah mengikuti madzhab yang awal menginginkan berpindah ke madzhab yang lain (hukumnya boleh) dengan syarat harus mengikuti pendapat madzhab tersebut satu rumpun atau satu qodhiyah secara utuh(sau Paket), atau hanya ikut dalam beberapa jenis masalah saja dengan syarat tidak mengambil atau memilih pendapat yang ringan dari setiap madzhab yang lebih mudah, jika begitu (hanya memilih yang ringan-ringan saja) maka termasuk perbuatan fasik (menurut pendapat yang terpecaya).

2 Boleh secara mutlak, dalam artian berpindah madzhab untuk suatu kebutuhan tertentu atau berpindah-pindah madzhab hanya untuk mencari suatu kemudahan saja, asalkan tidak melakukan talfiq. Talfiq adalah menghimpun atau bertaqlid dengan dua imam madzhab atau lebih dalam satu perbuatan yang memiliki rukun, bagian-bagian yang terkait satu dengan lainnya yang memiliki hukum yang khusus, kemudian mengikuti satu dari pendapat yang ada. Hal ini diterangkan dalam kitab I’anah al-Thalibin juz 4 halaman 217

 قَوْلُهُ ثُمَّ لَهُ ) أَيْ ثُمَّ يَجُوْزُ لَهُ اِلَخْ قَالَ اِبْنُ الْجَمَالِ ( إِعْلَمْ ) أَنَّ اْلأَصَحَّ مِنْ كَلاَمِ الْمُتَأَخِّرِيْنَ كَالشَّيْخِ اِبْنِ حَجَرٍ وَغَيْرِهِ أَنَّهُ يَجُوْزُ َاْلاِنْتِقَالُ مِنْ مَذْهَبٍ إِلىَ مَذْهَبٍ مِنَ اْلمَذَاهِبِ اَلْمُدَوِّنَةِ وَلَوْ بِمُجَرِّدِ التَّشَهِّى سَوَاءٌ اِنْتِقَلَ دَوَاماً أَوْ فِيْ بَعْضِ الْحَادِثَةِ وَإِنْ أَفْتىَ أَوْ حَكَمَ وَعَمِلَ بِخِلاَفِهِ ماَ لَمْ يَلْزَمْ مِنْهُ التَّلْفِيْقُ اهـ (اعانة الطالبين ج 4 ص 217)

Ibnu Jamal berkata “ketahuilah sesungguhnya qaul yang lebih sahih menurut pendapat ulama’ periode akhir seperti Syekh Ibnu Hajar dan yang lainnya, beliau berpendapat “sesungguhnya boleh berpindah dari madzhab satu ke madzhab yang lainnya walaupun dengan keinginan untuk mencoba, baik itu berpindah selamanya atau berpindah dalam keadaan tertentu, lalu apabila menfatwakan atau memberikan hukum dan mengamalkan dengan sebaliknya maka  hukumnya boleh selama tidak talfiq,
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Kenalin Saya

Foto saya
GURUKU KYAI BUKAN MBAH GOOGLE Belajarlah agama kepada guru yang sanad keilmuannya sampai kepada Rasulullah. Belajar langsung dengan bertatap muka kepada guru fadhilahnya sangat agung. Dikatakan bahwa duduk di majelis ilmu sesaat lebih utama daripada shalat 1000 rakaat. Namun jika hal itu tidak memungkinkan karena kesibukan yang lain, maka jangan pernah biarkan waktu luang tanpa belajar agama, untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun tetap harus di bawah pantauan atau bimbingan orang yang ahli. HATI-HATI DENGAN GOOGLE Jika anda suka bertanya hukum kepada mbah google, pesan kami, hati-hati karena sudah banyak orang yang tersesat akibat tidak bisa membedakan antara yang salaf dengan yang salafi. Oleh karena itu untuk membantu mereka kaum awam, kami meluncurkan situs www.islamuna.info sebagai pengganti dari google dalam mencari informasi Islam. Mulai sekarang jika akan bertanya hukum atau info keislamna, tinggalkan google, beralihlah kepada Islamuna.info Googlenya Aswaja.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. JIHAD ILMIAH - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template