Perjuangan memerdekakan Indonesia dari kolonialiasme telah melalui tahapan dan usaha yang panjang tetapi matang. Selain perjuangan fisik, bangsa Indonesia secara gigih mampu membangun pondasi kemerdekaan dengan merumuskan dasar dan ideologi negara melalui persiapan-persiapan yang dilakukan oleh para tokoh bangsa dengan wadah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada Maret 1945 dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada Agustus 1945.
Sejarah mencatat, ketika Jepang semakin terdesak dalam Perang Dunia II, Pemerintah Pendudukan Bala Tentara Jepang di Jawa melalui Saiko Syikikan Kumakici Harada mengumumkan secara resmi berdirinya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 1 Maret 1945 yang berjumlah 69 anggota. KRT Radjiman Wedyodiningrat (seorang tokoh Budi Utomo) ditunjuk sebagai Ketua. Walaupun badan ini dibentuk oleh Jepang, bagi para pemimpin perjuangan yang duduk di dalamnya, badan ini diarahkan untuk kepentingan kehidupan bangsa.
BPUPKI menggelar dua kali sidang. Sidang pertama dibuka pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 di gedung Cuo Sangi In dan 10-16 Juli 1945. Sidang pertama menetapkan Dasar Negara Pancasila dan sidang kedua menetapkan rancangan UUD 1945. Dalam sidang pertama, tepatnya pada tanggal 29 Mei 1945, Mohamad Yamin mengucapkan pidato yang berisi tentang asas-asas yang diperlukan sebagai dasar negara. Pada sidang tanggal 31 Mei, Soepomo juga mengungkapkan uraian tentang dasar-dasar negara. Akhirnya pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno secara gagah menyodorkan 5 poin yang diusulkan menjadi dasar negara. Pada saat itu, ia jugalah yang pertama kali menyebut “Pancasila” untuk 5 dasar yang diajukannya itu.
Persiapan yang dilakukan oleh para tokoh bangsa termasuk salah satu perumus Pancasila KH Abdul Wahid Hasyim dari kalangan tokoh agama tidak lantas membuat mereka optimis dalam menyiapkan kemerdekaan. Hal ini diungkapkan oleh KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam salah satu kolomnya berjudul Kemerdekaan: Suatu Refleksi (Aula, 1991: 41).
Dalam tulisan tersebut, Gus Dur menjelaskan dalam konteks usaha susah payah para tokoh bangsa dalam menyiapkan kemerdekaan. Mantan Presiden ke-4 RI ini mengatakan bahwa pada sidang lanjutan tanggal 1 Juni 1945 para pemimpin rakyat peserta sidang kebanyakan masih menyangsikan kemampuan bangsa Indonesia untuk merdeka. Meskipun demikian, dalam kesangsian sikap itu, justru dimanfaatkan oleh para tokoh bangsa sebagai energi positif untuk dapat merumuskan dasar negara. Artinya, kesangsian yang timbul bukan semata dari semangat perjuangan, tetapi dari pergolakan politik yang masih berkecamuk saat itu.
Namun demikian, Gus Dur menegaskan akhirnya para pemimpin rakyat itu melalui perjuangan jiwa, raga, dan pikiran berhasil memerdekakan Indonesia dua bulan kemudian (17 Agustus 1945). Dalam konteks ini, Gus Dur ingin menyampaikan bahwa esensi kemerdekaan bukan hanya lepas dari penjajahan, tetapi juga terbangun persamaan hak (equality) di antara seluruh bangsa Indonesia yang majemuk. Secara tegas, Gus Dur mengatakan bahwa musuh kemerdekaan bukanlah terutama kekuasaan masyarakat dan negara, melainkan kesewenang-wenangan dalam penggunaan kekuasaan itu.
Jika balik lagi memperhatikan proses penyusunan dasar negara berupa Pancasila dan UUD 1945, apa yang dijelaskan oleh Gus Dur, itulah misi yang dibawa oleh para pemimpin rakyat agar dasar negara merupakan pondasi kokoh yang mengakomodasi kemerdekaan seluruh anak bangsa, bukan hanya Islam yang merupakan umat mayoritas. Seperti diketahui bahwa Tim 9 (sembilan) perumus dasar negara yang terdiri dari Soekarno, Muh. Hatta, A.A. Maramis, KH A. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo dan Muh. Yamin, merumuskan salah satu bunyi Piagam Jakarta yaitu: “Ketuhanan, dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya”.
Sebelum Pembukaan/Muqaddimah (Preambule) disahkan, pada tanggal 17 Agustus 1945 Mohammad Hatta mengutarakan aspirasi dari rakyat Indonesia bagian Timur yang mengancam memisahkan diri dari Indonesia jika poin “Ketuhanan” tidak diubah esensinya. Akhirnya setelah berdiskusi dengan para tokoh agama di antaranya Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wahid Hasyim, dan Teuku Muh. Hasan, ditetapkanlah bunyi poin pertama Piagam Jakarta yang selanjutnya disebut Pancasila itu dengan bunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Tokoh ulama yang berperan menegaskan konsep Ketuhanan yang akomodatif itu adalah KH Wahid Hasyim, ulama muda NU putra KH Hasyim Asy’ari yang juga tak lain ayah Gus Dur. Menurut Gus Wahid saat itu, “Ketuhanan Yang Esa” merupakan konsep tauhid dalam Islam. Sehingga tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak konsep tersebut dalam Pancasila. Artinya, dengan konsep tersebut, umat Islam mempunyai hak menjalankan keyakinan agamanya tanpa mendiskriminasi keyakinan agama lain. Di titik inilah, menjalankan Pancasila sama artinya mempraktikan Syariat Islam dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara. Sehingga tidak ada sikap intoleransi kehidupan berbangsa atas nama suku, agama, dan lain-lain.
Pancasila yang akomodatif dalam konteks sila Ketuhanan tersebut mewujudkan tatanan negara yang unik dalam aspek hubungan agama dan negara. Dalam arti, negara Indonesia bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara Islam, melainkan negara yang berupaya mengembangkan kehidupan beragama dan keagamaan (Einar Martahan Sitompul, 2010: 91). Jika saat ini ada sebagian kelompok Islam yang menolak Pancasila, bisa dikatakan dengan tegas bahwa mereka tidak ikut berjuang merumuskan berdirinya pondasi dan dasar negara ini.
Peran Kiai Wahid Hasyim bukan hanya mampu menjabarkan Pancasila secara teologis dan filosofis terhadap rumusan awal yang diajukan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, tetapi juga menegaskan bahwa umat Islam Indonesia sebagai mayoritas menunjukkan sikap inklusivitasnya terhadap seluruh bangsa Indonesia yang majemuk sehingga Pancasila merupakan dasar negara yang merepresentasikan seluruh bangsa Indonesia.
Menurut salah satu Sejarawan NU, Abdul Mun’im DZ (2016), tidak bisa dipungkiri bahwa dalam menjabarkan Pancasila, Kiai Wahid berangkat dari tradisi dan keilmuan pesantren, sehingga bisa dikatakan bahwa Pancasila merupakan kristalisasi ajaran Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Di titik inilah menurut Mun’im, NU dan seluruh bangsa Indonesia bukan hanya wajib mengamalkan, tetapi juga wajib mengamankan Pancasila.
Sumber : Fathoni Ahmad via NU Online
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !